KAPUAS HULU,(PAB)----
Di sebuah warung kopi itu mendadak ramai. Semua orang berkeluaran. Warung kopi milik Makhrif Bastian yang beralamat di Jalan Abang Umar Juned, RT 002 RW 002, Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, digerebek kepolisian setempat.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo membenarkan adanya penggerebekan itu. Tersangkanya adalah Joniadi. Lelaki kelahiran Nanga Suhaid, 16 Juni 1978, ini tinggal di Dusun Kampung Baru RT 003 RW 001, Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal pada Kamis, 2 Agustus 2018 pukul 09.45 WIB personel kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya orang yang melakukan permainan judi kupon putih atau toto gelap. Lalu kemudian personel kepolisian mendatangi sebuah warung yang beralamat di Jalan Abang Umar Juned, RT 002 RW 002, Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kabuapaten Kapuas Hulu. Di dalam warung itu personel kepolisian mendapati barang-barang yang ada di dalam tas tersangka yang diduga untuk melakukan permainan judi. Di antaranya adalah 2 unit handphone merk Xioami dan Samsung dan uang hasil pemasangan togel itu sebanyak Rp 931.000.00.
“Yang mana di dalam HP Samsung ini ada pesan masuk (SMS) yang berisikan tulisan angka-angka terkaan pemasangan judi tersebut sedangkan untuk HP Xioami untuk mengakses togel yang keluar,“ kata kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo, Jumat, (3/8/18).
Adapun pelaksanaan permainannya yaitu tersangka mengakses melalui internet website: http://mujurtoto2.com/ dengan memasukan password ala kadarnya, yakni 123456. Kemudian terangka melakukan deposit sebesar Rp 500.000 saat pertama kali mengakses dan uang hasil pemasangan Judi kepada pengelola akun yang tertera di halaman akun atas nama Wiwit Indriyanti dengan nomor rekening 012001118998503 setiap satu minggu sekali.
“Pada pelaksananya tersangak memperoleh keuntungan dalam setiap bulannya sekira Rp 5.000.000 yang telah dilakukan dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini,” ujar lelaki yang memiliki melati dua di pundak itu.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone android merk Xioami warna silver, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 1lembar bukti resi pengiriman uang melalui ATM Bank BRI pada 11 Juli 2018 dengan jumlah nominal Rp 275. 555, 100 1723 539 ke No. Rek : 012 00 111 8998 503 atas nama Wiwi Indriyati, - 1 lembar bukti resi pengiriman uang melalui ATM Bank BRI pada 25 Juli 2018 dengan jumlah nominal Rp 375. 555 dari No. Rek : 48310 100 1723 539 ke No. Rek : 012 00 111 8998 503 atas nama Wiwi Indriyati, uang tunai sebesar Rp 931.000, uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 50.000, sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 20 lembar, uang Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp 2.000, sebanyak 8 lembar.
“Tersangka melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke 1e KUHP dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 25.000.000,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo.
[ informasi di atas ditulis, diramu, dikemas oleh Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin S.Sos SH MH . (Ril/evi)